Syarat Pemilih
Syarat untuk menjadi Pemilih berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 25: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau …