Syarat pemilih dalam Pemilu 2014
Syarat –syarat pemilih dalam Pemilu menurut UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum adalah sebagi berikut: – WNI yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin – harus terdaftar sebagai pemilih. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat‑syarat …