Syarat Pemilih
Syarat untuk menjadi Pemilih berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 25:
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih (Pasal 19).
Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia dalam undang-undang tersebut adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 24).
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (Pasal 20).
sumber: http://pplndubai.org/pemilu-2014/syarat-pemilih/
Leave a Reply