Serapan Dana Keistimewaan Hanya 27 Persen

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kucuran Dana Keistimewaan (Danais) 2013 dari pusat ternyata belum bisa direalisasikan secara optimal. Pemda DIY hanya mampu menyerap sekitar 27, 8 persen dari total Danais termin pertama yang sudah diterima Pemda sebesar Rp 115 miliar. Tercatat, hingga 31 Desember 2013, Pemda DIY baru mengeluarkan dana Rp 32 miliar dari kas daerahnya.

“Rp 32 miliar itu baru dana yang dikeluarkan kas daerah, tapi detail penyerapannya belum tahu karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari masing-masing SKPD baru diserahkan pada 10 Januari 2013. Dari situ baru bisa diketahui, apakah jumlah itu digunakan semua atau tidak,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo dijumpai di Ndalem Joyokusuman, Rabu (1/1/2013).

Dengan demikian, setidaknya ada sekitar Rp 83 miliar Danais yang masih tersimpan di kas daerah Pemda DIY. Dana itu akan digunakan untuk melanjutkan program kegiatan keistimewaan di tahun 2014. Untuk itu, jika pagu Danais 2014 sudah ditetapkan sebesar Rp 523 miliar, maka pemerintah pusat tinggal mencairkan Rp 440 miliar pada 2014 nanti.

“Untuk melanjutkan program kegiatan yang belum selesai,” ucap alumnus UGM itu.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga pernah meminta agar alokasi Danais 2013 yang belum terserap tidak perlu dikembalikan ke pusat. Melainkan menjadi pengurang pencairan Danais di 2014.

“Ya biarkan di kas daerah. Nanti pencairan Danais 2014 tinggal dikurangi total anggaran yang belum terserap tahun 2013,” ucap HB X beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, pada dasarnya Pemda tidak kesulitan mengelola Danais yang awalnya dialokasikan sebesar Rp 231 miliar untuk 2013. Namun, realisasinya akhirnya tidak optimal karena sisa waktu yang diberikan untuk menyerap anggaran itu juga sangat mepet. Danais termin pertama sebesar Rp 115 miliar baru masuk kas daerah pada akhir November 2013. Sehingga hanya menyisakan waktu sekitar satu bulan untuk merealisasikannya. (esa)

DRAF
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
KEBUDAYAAN
NOMOR TAHUN .
BESERTA PENJELASANNYA
USULAN TIM KERJA PUU
DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
TAHUN 2011
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
b.
c.
d.
e.
Mengingat:
bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai
suku bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya
dan bersatu dalam kebhinnekaan perlu memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya di tengah
peradaban dunia yang terus berkembang, sehingga jati
diri bangsa Indonesia dapat dipertahankan;
bahwa keanekaragaman budaya dan nilai-nilai budaya
yang ada di Indonesia sangat rentan terhadap
pengaruh globalisasi sehingga dapat menimbulkan
perubahan nilai-nilai budaya dalam masyarakat;
bahwa perubahan nilai-nilai budaya dalam masyarakat
perlu diarahkan kembali sesuai dengan nilai-nilai luhur
budaya nasional Indonesia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya;
bahwa selama ini belum ada peraturan perundang-
undangan yang mengatur secara khusus mengenai
kebudayaan untuk menjadi landasan hukum dan
pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu
membentuk
Undang-Undang
tentang
Kebudayaan;
Pasal 20 dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEBUDAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Kebudayaan adalah segenap perwujudan dan keseluruhan hasil cipta, rasa,
dan karsa manusia dalam rangka perkembangan kepribadian manusia
dengan segala hubungannya, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan
alam.
Penyelenggaraan Kebudayaan adalah pengelolaan dan pelestarian
kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang
dilakukan secara terpadu. ! Belum ada penciptaan
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kebudayaan suku bangsa di
seluruh Indonesia dan kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi
antarkebudayaan suku bangsa dan antara kebudayaan suku bangsa
dengan kebudayaan asing yang sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia.
Industri Budaya adalah sistem industri yang menghasilkan produk yang
bermuatan pesan budaya, berfungsi sebagai sarana penyampaian pesan
yang dapat berpengaruh terhadap pemikiran, penganggapan, penyikapan,
dan selera manusia dari produksi hingga pemasaran, serta permasalahan
konsumsinya.
Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan
mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial
budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
Suku Bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan
sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan.
Bahasa adalah sistem lambang yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota
suatu masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidenfifikasi
diri.
Kesenian adalah hasil karya manusia atau sekelompok masyakat dalam
bentuk yang dapat menimbulkan rasa indah dan bernilai tinggi.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses
penetapan.
Nilai Budaya adalah nilai-nilai yang disepakati dan tertanam dalam suatu
masyarakat, lingkup organisasi, lingkungan masyarakat, yang mengakar
pada suatu kebiasaan, kepercayaan, simbol-simbol, dengan karakteristik
tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan perilaku dan
tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi.
Sistem Pengetahuan adalah keseluruhan sistem yang terpadu dari usaha
manusia atau sekelompok manusia untuk mengetahui segala sesuatu
disekitarnya.
Sejarah adalah peristiwa masa lampau manusia beserta segala aspek yang
melingkupinya yang dianggap penting yang benar-benar terjadi baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Komunikasi Antarbudaya adalah komunikasi yang terjadi dalam suatu
kondisi yang menunjukkan adanya perbedaan budaya seperti bahasa, nilai-
nilai, adat, kebiasaan untuk mencapai hubungan antarbudaya yang
harmonis.
Komunitas Etnik adalah kesatuan masyarakat yang dicirikan oleh nilai,
norma, adat istiadat, dan tradisi tertentu sebagai suatu identitas etnik.
Komunitas Budaya adalah kumpulan orang yang melakukan aktivitas di
bidang kebudayaan.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang kebudayaan.
Orang adalah orang perseorangan, komunitas etnik, atau komunitas
budaya.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebudayaan berasaskan:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. bhinneka tunggal ika;
e. multikultur;
f. keadilan;
g. keberlanjutan;
h. ketertiban dan kepastian hukum;
i. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
j. sistemik;
k. desentralisasi; dan
l. partisipasi.
Pasal 3 BAGUS
Penyelenggaraan kebudayaan bertujuan:
a. memajukan kebudayaan nasional Indonesia sesuai dengan perkembangan
peradaban masyarakat dalam era globalisasi, kemajuan ilmu dan teknologi
serta perubahan lingkungan;
b. melestarikan keanekaragaman kebudayaan suku bangsa; dan
c. menciptakan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
mandiri, bermartabat, maju, adil dan makmur.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak:
a. mempertahankan dan mengembangkan nilai, norma, adat istiadat, tradisi
dan keseniannya yang menjadi dasar dalam meningkatkan taraf
kehidupannya;
b. berpikir,
berekspresi,
dan
berkreasi
dalam
mengembangkan
kebudayaannya; dan
c. mengelola nilai, norma, adat istiadat, tradisi, dan kesenian yang menjadi
identitas etniknya sebagai satu kesatuan pengembangan kebudayaan
nasional.
(2) Dalam mengembangkan kebudayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b setiap orang harus memperhatikan nilai kepatutan dari
kebudayaan suku bangsa lain.
Bagian Kedua
Kewajiban
(1)
(2)
Pasal 5
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memajukan kebudayaan
nasional dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan.
Kewajiban memajukan kebudayaan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budaya nasional;
b. melakukan inventarisasi dan pendokumentasian budaya;
c. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam mengembangkan budaya di
masyarakat; dan/atau
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
d. melindungi dan mempromosikan keanekaragaman kebudayaan suku
bangsa.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan
masyarakat dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 6
Dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, dibentuk kementerian yang khusus membidangi
kebudayaan. =- simplifikasi permasalahan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 7
Pemerintah Daerah berkewajiban menggali nilai-nilai dan melestarikan
kebudayaan lokal dan kebudayaan suku bangsa.
Dalam menggali nilai-nilai dan melestarikan kebudayaan lokal dan
kebudayaan suku bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat mendirikan pusat kebudayaan yang menampilkan
keanekaragaman budaya.
Pasal 8
Pemerintah berkewajiban memberikan bantuan teknis dan melakukan
pembinaan terhadap komunitas etnik dan komunitas budaya.
Bantuan teknis dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan kepada komunitas etnik yang mendekati kepunahan dan
komunitas budaya yang membutuhkan bantuan berdasarkan kriteria
tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian bantuan
teknis dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB III
UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN
Bagian Kesatu
Bahasa
Pasal 9
Bahasa terdiri dari Bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pasal 10
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan, membina dan
melindungi Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa daerah
dilakukan antara lain dengan melalui:
a. kesenian; dan
b. memasukkan bahasa
pendidikan.
daerah
ke
dalam
muatan
lokal
kurikulum
Pasal 11
Bahasa asing dapat dimanfaatkan untuk memperkaya Bahasa Indonesia,
penelitian, dan upaya lain dalam pelestarian kebudayaan.
Pasal 12
Ketentuan tentang penggunaan, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
Bahasa Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Kesenian
Pasal 13
Kesenian dilestarikan sebagai sarana pengembangan kebudayaan melalui
upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Pasal 14
Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 antara lain dilakukan melalui:
a. pendidikan;
b. pengadaan sarana dan prasarana kegiatan;
c. pelindungan hak cipta;
d. pelindungan atas kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam; dan
e. penghargaan seni.
Bagian Ketiga
Sistem Pengetahuan
Pasal 15
Sistem pengetahuan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
pengkajian dan pelestarian.
Pasal 16
(1) Pengkajian sistem pengetahuan dilakukan untuk kepentingan perlindungan
dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(2) Pengkajian sistem pengetahuan dilakukan dengan memperhatikan syarat-
syarat sesuai peraturan perundangan.
Pasal 17
Pelestarian sistem pengetahuan dilakukan dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat melalui pendidikan dan media massa.
Pasal 18
Pelestarian sistem pengetahuan melalui pendidikan dilakukan dengan
mengintegrasikan sistem pengetahuan lokal ke dalam kurikulum satuan
pendidikan mulai tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
Pasal 19
(1)Pelestarian sistem pengetahuan lokal melalui media massa dilakukan dengan
mengembangkan program acara kebudayaan.
(2)Media massa wajib mengembangkan program acara kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan publikasi:
a. paling sedikit 2 (dua) jam dalam satu minggu, untuk media massa
elektronik; dan
b. paling sedikit 1 (satu) kolom khusus untuk media cetak.
Bagian Keempat
Adat Istiadat
(1)
(2)
Pasal 20
Adat istiadat dapat dimanfaatkan untuk memperkaya kebudayaan.
Pelestarian adat istiadat dilakukan melalui pendidikan dan media massa.
Bagian Kelima
Cagar Budaya
(1)
(2)
Pasal 21
Cagar budaya wajib dilestarikan.
Pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ayat
(1)
BAB IV
LEMBAGA ADAT
Pasal 22
Pemerintah bertanggungjawab melakukan perlindungan dan pemberdayaan
lembaga adat.
Pasal 23
Setiap suku bangsa berhak mengembangkan lembaga adat yang dimilikinya
sepanjang tidak bertentangan dengan nilai kepatutan dan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 24
Lembaga adat dapat melakukan penyelesaian sengketa adat menyangkut hal-
hal yang bersifat keperdataan guna menjamin ikatan sosial di lembaga adat yang
bersangkutan.
BAB V
NILAI BUDAYA
(1)
(2)
(3)
Pasal 25
Nilai budaya yang menghargai lingkungan hidup yang memberikan
kesejahteraan wajib dilestarikan.
Nilai budaya yang menghargai religiusitas, kejujuran, keadilan sosial,
kebebasan berbudaya, toleransi, kreativitas, gotong royong, perdamaian,
kemampuan bersaing, sikap kritis, dan sikap ksatria wajib dikembangkan.
Upaya pelestarian nilai budaya dilakukan dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat, serta melalui pendidikan dan media massa.
BAB VI
PELINDUNGAN DAN PEMANFAATAN SEJARAH
Pasal 26
Pelindungan sumber sejarah dan peninggalan sejarah dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pemanfaatan sejarah dapat dilakukan melalui pendidikan, penelitian, dan
pemberitaan media massa.
Pasal 28
Penulisan sejarah untuk kepentingan pelindungan dan pemanfaatan sejarah
dilakukan secara objektif, kritis, dan ilmiah.
BAB VII
INDUSTRI BUDAYA
Pasal 29
Produk industri budaya meliputi jenis-jenis benda yang spesifik berisi kandungan
kebudayaan yang di dalamnya terkandung unsur-unsur:
a. teks;
b. nonteks;
c. campuran, yang di dalamnya memuat hasil karya manusia; dan/atau
d. jasa.
(1)
(2)
(3)
Pasal 30
Pemerintah memajukan dan memberikan perlindungan terhadap
pengembangan industri budaya.
Perlindungan terhadap pengembangan industri budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup keterpaduan dalam perencanaan,
pengelolaan, pendanaan, pemasaran, dan pelestarian.
Perlindungan terhadap pengembangan industri budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan unsur-unsur profesionalisme, manfaat, dan peran swasta.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 31
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan dana untuk
penyelenggaraan kebudayaan nasional, kebudayaan daerah, dan kebudayaan
lokal Indonesia dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien.
Pasal 32
Pendanaan untuk penyelenggaraan kebudayaan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
DOKUMENTASI
(1)
(2)
Pasal 33
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
melakukan
pendokumentasian terhadap keragaman dan kekayaan budaya.
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk cetak, audio-visual, dan/atau media dokumentasi lainnya.
Pasal 34
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumentasi
budaya untuk kepentingan pengkajian, penelitian, dan pengembangan
keragaman dan kekayaan budaya.
BAB X
KOMUNIKASI ANTARBUDAYA
(1)
Pasal 35
Pemerintah membangun, mendorong,
antarbudaya.
dan memfasilitasi
komunikasi
(2)
(1)
(2)
Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
dilakukan dengan:
a. mengenalkan keanekaragaman budaya dan menumbuhkan kesadaran
toleransi antarbudaya di setiap jenjang pendidikan;
b. menumbuhkan minat masyarakat terhadap keanekaragaman budaya;
c. menyelenggarakan kegiatan budaya yang dapat menunjang komunikasi
antarbudaya; dan/atau
d. memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berperan dalam
kegiatan budaya di tingkat nasional dan internasional.
Pasal 36
Media massa berperan membangun komunikasi antarbudaya.
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
mempublikasikan materi dan/atau kegiatan bertema keanekaragaman
budaya dan toleransi antarbudaya.
Pasal 37
Dalam melakukan komunikasi antarbudaya, setiap orang berperan:
a. memberikan informasi dan pengetahuan yang mendukung pengenalan dan
pemahaman mengenai keanekaragaman budaya dan toleransi antarbudaya
di lingkungan keluarga, kelompok bermain, lingkungan akademis, lingkungan
kerja, dan di kalangan masyarakat luas sejak dini; dan
b. membangun dan mendorong komunikasi dan toleransi antarbudaya.
BAB XI
PENGHARGAAN
Pasal 38
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang
berperan serta dalam upaya penyelenggaraan
kebudayaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam upaya
penyelenggaraan kebudayaan dapat diberikan oleh individu, organisasi sosial,
dan/atau media massa.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kebudayaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan, meliputi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
proses penyusunan kebijakan
kegiatan pengkajian,
penelitian,
pengembangan,
pengelolaan,
pendanaan,
pelatihan, dan/atau
h. pendampingan
Pasal 41
Tokoh masyarakat adat berperan dalam menjaga, membina, mengembangkan
dan melestarikan kebudayaannya.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tetap melakukan tugas dan
tanggungjawabnya sampai dengan terbentuknya kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk paling lambat 3
(tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 44
Peraturan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal
38 ayat (2) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbentuk.
Pasal 45
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan mengenai kebudayaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ………….
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR…
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …TAHUN……..
TENTANG
KEBUDAYAAN
I. UMUM
Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan
bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Selanjutnya disebutkan pada ayat
(2) bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.” Berdasarkan amanat ini maka Pemerintah dan
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
kebudayaan
berkewajiban
mempertahankan jati diri bangsa Indonesia dengan mengarahkan kembali nilai-
nilai budaya dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya nasional
Indonesia.
Kebudayaan nasional Indonesia merupakan identitas bangsa Indonesia
yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Identitas budaya
terdiri atas perangkat konsep dan nilai-nilai yang mengatur hubungan antara
manusia dan Tuhan, antarsesama manusia serta antara manusia dan alam
semesta. Dewasa ini, telah terjadi perubahan tata nilai bangsa Indonesia sebagai
akibat adanya interaksi antarbudaya dalam proses globalisasi, sehingga bangsa
Indonesia menghadapi tantangan yang berat dalam pembangunan di bidang
kebudayaan. Upaya pembangunan karakter bangsa membutuhkan kerja keras
yang persisten dan konsisten, agar mampu mengatasi ketertinggalan. Sinergi
segenap komponen bangsa dalam melanjutkan pembangunan karakter bangsa
harus diperkuat untuk mewujudkan bangsa yang berkarakter, maju, berdaya
saing, dan mewujudkan bangsa Indonesia yang bangga terhadap identitas
nasional yang dimiliki, seperti nilai budaya dan unsur-unsur budaya lainnya,
seperti bahasa, sejarah, kesenian, sistem pengetahuan, adat istiadat, benda
budaya, dan kepercayaan.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang demikian cepat
telah meningkatkan intensitas interaksi antarmasyarakat dan antarbudaya.
Interaksi antarbudaya menuntut adanya ketahanan budaya sehingga intensitas
interaksi mampu memperkuat nilai-nilai luhur sekaligus memperkaya khasanah
budaya bangsa. Kombinasi sinergis antara kokohnya jati diri bangsa dan luasnya
khasanah budaya bangsa berkontribusi dalam memperkuat toleransi dan
harmoni sehingga keragaman budaya yang merupakan kondisi obyektif bangsa
Indonesia akan menjadi kekuatan dinamis. Bangsa Indonesia yang terdiri atas
berbagai suku bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya dan bersatu
dalam kebhinnekaan, perlu memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya di tengah peradaban dunia yang terus berkembang, sehingga jati diri
bangsa Indonesia dapat dipertahankan terhadap pengaruh globalisasi.
Pencapaian kemajuan kebudayaan suatu bangsa tidak dapat dilepaskan
dari peninggalan budaya dan sejarah bangsa yang menjadi simbol identitas
keberadaban. Upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan nilai, norma dan
kekayaan budaya menjadi suatu keniscayaan sehingga simbol identitas
keberadaban dapat dialihgenerasikan secara berkesinambungan. Terkait dengan
hal tersebut, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan nilai, norma, dan
kekayaan budaya menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan.
Berbagai upaya perlu dilakukan untuk revitalisasi dan reaktualisasi nilai
budaya serta pranata sosial kemasyarakatan yang ada. Upaya yang perlu
dilakukan secara terus menerus antara lain adalah mengembangkan berbagai
dialog lokal, nasional, dan internasional; tumbuhnya pemahaman atas
keberagaman; dan menurunnya eskalasi konflik lokal horizontal di dalam
masyarakat. Pengembangan dan pembinaan kebudayaan nasional diarahkan
untuk
mempertinggi
derajat
kemanusiaan
bangsa,
melalui
(1)
mengaktualisasikan nilai-nilai budaya bangsa dan penguatan ketahanan budaya
dalam menghadapi derasnya arus budaya global; (2) meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam mengapresiasi pesan moral yang terkandung pada setiap
kekayaan dan nilai-nilai budaya bangsa; serta (3) mendorong kerja sama yang
sinergis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya.
Pengembangan kebudayaan yang dilakukan sampai saat ini, tampaknya
belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, karena masih rentannya soliditas
budaya dan pranata sosial yang ada di dalam masyarakat, sehingga potensi
konflik belum sepenuhnya dapat diatasi. Disamping itu, munculnya
kecenderungan penguatan orientasi primordial, seperti kelompok, etnis, dan
agama yang berpotensi memperlemah keharmonisan bangsa. Permasalahan
tersebut, antara lain, disebabkan oleh berbagai perubahan tatanan kehidupan,
termasuk tatanan sosial budaya yang berdampak pada terjadinya pergeseran
nilai-nilai di dalam kehidupan masyarakat. Demikian pula dengan isu dinamika
sosial dalam kemajemukan budaya merupakan suatu hal yang perlu mendapat
perhatian. Oleh karena itu, setiap masyarakat perlu mengembangkan derajat
kesetaraan antarkelompok etnis yang berbeda sehingga pengembangan
hubungan sosial yang dinamis merupakan strategi dasar bagi terciptanya
representasi kolektif yang terdiri atas nilai-nilai lokal kelompok etnis.
Mengingat selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur secara khusus mengenai kebudayaan untuk menjadi landasan hukum
dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan
kebudayaan, maka perlu disusun Undang-Undang tentang Kebudayaan yang
memuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban, unsur-unsur kebudayaan,
industri budaya, pendanaan, dokumentasi, komunikasi antarbudaya, dan peran
serta masyarakat.
Selain itu untuk menjalankan kewajiban pemerintah dalam
menyelenggarakan
kebudayaan,
undang-undang
ini
mengamanatkan
pembentukan departemen khusus yang membidangi kebudayaan untuk
mengawal tujuan disusunnya RUU kebudayaan. Melalui undang-undang tentang
kebudayaan ini diharapkan terwujud kebudayaan nasional sebagai identitas dan
karakter nasional yang dicapai melalui revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya
dan pranata sosial kemasyarakatan. Perwujudan kebudayaan nasional ini
ditandai dengan berkembangnya pemahaman terhadap pentingnya kesadaran
multikultural dan terus menurunnya eskalasi konflik horizontal yang terjadi
pascareformasi. Peningkatan ketahanan budaya nasional untuk memperkukuh
jati diri bangsa memerlukan filter agar mampu menangkal penetrasi budaya
asing yang bernilai negatif dan mampu memfasilitasi teradopsinya budaya asing
yang bernilai positif dan produktif. Untuk meningkatkan apresiasi terhadap
kekayaan budaya dan meningkatkan sistem pengelolaan kekayaan budaya ini,
termasuk sistem pembiayaannya dimaksudkan agar aset budaya dapat berfungsi
secara optimal sebagai sarana edukasi, rekreasi, dan pengembangan
kebudayaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa
penyelenggaraan kebudayaan didasarkan pada prinsip untuk
mengayomi kekayaan dan keberagaman budaya yang ada
dalam masyarakat serta memberikan jaminan perlindungan dan
pengembangan budaya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
penyelenggaraan kebudayaan didasarkan pada penghormatan
terhadap harkat dan martabat manusia untuk mengelola dan
mengembangkan budaya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
Penyelenggaraan kebudayaan harus mencerminkan ciri dan
karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai luhur
Pancasila.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah
bahwa penyelenggaraan kebudayaan meliputi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan dengan memperhatikan
keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan yang ada di
masyarakat sehingga mencerminkan kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “multikultur” adalah penyelenggaraan
kebudayaan yang harus mendukung keberagaman dan
menekankan pentingnya saling menghargai antar setiap
kelompok yang mempunyai kultur yang berbeda.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
penyelenggaraan kebudayaan tidak bersifat diskriminatif dan
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap unsur
budaya yang ada dalam masyarakat untuk berkembang.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah
penyelenggaraan kebudayaan merupakan upaya yang
sistematis dan terencana yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari asas dan proses pembangunan nasional
dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang termasuk
kepentingan generasi yang akan datang.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”
adalah bahwa penyelenggaraan kebudayaan dilakukan untuk
mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan” adalah bahwa penyelenggaraan kebudayaan
dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas sistemik” adalah bahwa
penyelenggaraan kebudayaan
melibatkan berbagai unsur
lembaga adat, kepakaran akademik, lintas instansi pemerintah,
dan lembaga swadaya masyarakat.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas desentralisasi” adalah bahwa
peran dan keterlibatan aparat pemerintah di daerah sangat
penting dalam memajukan kebudayaan Nasonal Indonesia,
khususnya dalam melakukan koordinasi antar-institusi daerah
dan dalam upaya menumbuhkan kesadaran serta partisipasi
masyarakat.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah bahwa
kebijakan penyelenggaraan kebudayaan harus membuka ruang
partisipasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Pasal 3
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melestarikan” adalah upaya dinamis untuk
melindungi,
mengembangkan,
dan
memanfaatkan
keanekaragaman kebudayaan.
Huruf c
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam memajukan kebudayaan, Pemerintah melakukan
kegiatan diantaranya mengadakan festival seni dan budaya baik
di dalam maupun di luar negeri, pameran, kuliner dan
sebagainya.
Ayat (2)
Huruf a
Pemberian kebebasan kepada masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
nasional dilakukan dengan memperhatikan nilai
kepatutan dari kebudayaan suku bangsa lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”memfasilitasi” antara lain
dengan memberikan sarana dan prasarana, kemudahan
dalam menyelenggarakan pentas seni dan budaya
kepada masyarakat dalam mengembangkan budaya,
pendanaan untuk munculnya karya-karya budaya (karya
penelitian dan karya seni).
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Bantuan teknis dan pembinaan dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan kehidupan komunitas etnik dan komunitas
budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Bahasa daerah di dalamnya termasuk aksara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Media eletronik antara lain televisi, radio, dan lain-lain.
Media cetak antara lain majalah, koran, tabloid dan lain-lain.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan informal dalam
kehidupan keluarga dan masyarakat.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Yang dimaksud dengan “objektif” adalah mengenai keadaan yang
sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.
Yang dimaksud dengan “kritis” adalah tajam dalam melakukan
analisis.
Yang dimaksud dengan “ilmiah” adalah memenuhi syarat atau kaidah
ilmu pengetahuan.
Pasal 29
Huruf a
Yang dimaksud dengan “teks” seperti buku dan CD-Rom.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “nonteks” seperti pada karya
kriya/kerajinan dan rekaman musik.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “campuran” seperti film, video, VCD,
dan kemasan new media (media terkini) yang di dalamnya
memuat hasil karya manusia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “jasa” misalnya penataan acara,
khususnya yang terstruktur dan berkala seperti festival,
pertunjukan, dan peragaan adat-istiadat.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “profesionalisme” adalah pihak-pihak
yang terlibat harus memiliki kemampuan profesional, tidak
hanya mengetahui teori tetapi mampu mengaplikasikan dalam
tindak operasional. Pelaksanaan perlu didasarkan pada etika
pelestarian dan pengembangan budaya yang saling
menguntungkan.
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah setiap tahapan
penyelenggaraan industri budaya mempertimbangkan aspek
ekonomis dan nonekonomis.
Yang dimaksud dengan “peran swasta” adalah bahwa industri
budaya memberikan peluang dan kesempatan yang luas bagi
swasta untuk menjadi bagian dari mata rantai penyelenggaraan
budaya.
Pasal 31
Pendanaan untuk kemajuan budaya nasional Indonesia, penanganan
kelestarian nilai sosial budaya, keragaman budaya, pengelolaan
kekayaan budaya, dan pengembangan nilai-nilai budaya menjadi
tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bentuk cetak” misalnya buku dan foto.
Yang dimaksud dengan “audio-visual” misalnya kaset, film, dan
video.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Keanekaragaman budaya yang dimaksud yaitu
keanekaragaman suku bangsa dan keanekaragaman
budaya dalam pengertian global.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Kegiatan budaya yang dapat menunjang komunikasi
antarbudaya antara lain kongres, festival, pameran, dan
pementasan yang dimaksudkan untuk saling mengenal
khasanah budaya antar suku bangsa.
Huruf d
Kegiatan budaya di tingkat nasional dan internasional
misalnya pertukaran pelajar dan pemuda, pertukaran
misi kesenian, dan mengenalkan kebudayaan nasional
Indonesia ke luar negeri.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
“mempublikasikan”
adalah
memberitakan, menyebarkan, menerbitkan, menyiarkan, atau
menayangkan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Bentuk penghargaan dapat berupa surat penghargaan, pendanaan,
fasiltas yang mendukung kesejahteraan terutama untuk budayawan
dan tokoh masyarakat adat yang memajukan dan mendukung
pengembangan kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan
nasional.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat hukum adat, lembaga adat seperti
“Pakraman” di Bali.
Pasal 41
Tokoh masyarakat adat antara lain raja, tetua adat, kepala suku,
dan lain sebagainya.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR

http://www.google.com/url?q=http://www.koalisiseni.or.id/wp-content/uploads/2013/05/RUU-KEBUDAYAAN-PENJELASAN-DAN-COVER-2011.pdf&sa=U&ei=0rbxUvqXOYH-rAfC3YGQDw&ved=0CB0QFjAA&usg=AFQjCNGTPFCTg4frleSVT-soldv6s5oerQ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *